Site icon savanaparadise.com

Dugaan Korupsi Dana Desa Makun Sudah Ditangani Polres, Kejaksaan TTU Hentikan Proses Penyelidikan

Kejari TTU, Robert J. Lambila, SH. MH (Foto: Yuven Abi)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) menghentikan proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Makun, Kecamatan Biboki Feotleu, Kabupaten TTU.

Penghentian proses penyelidikan oleh kejaksaan TTU terhadap dugaan korupsi Dana Desa Makun ini dikarenakan kasus ini sudah ditangani penyidik Polres TTU.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU Roberth J. Lambila, SH.MH kepada SP Jumat, (18/6/2021) menuturkan ketika dipanggil untuk memberi kesaksian atas laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) desa Makun kecamatan Biboki Feotleu, kepala desa Makun Mateus Anoit mengaku dirinya telah terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik Polres TTU.

“Hari ini, Jumat (18/6/2021) kami telah memanggil kepala desa Makun untuk diperiksa terkait dugaan korupsi Dana Desa di desa tersebut, namun ketika diperiksa Kepala Desa Mateus Anoit menyampaikan bahwa dirinya bersama 2 orang bendahara sudah diperiksa oleh penyidik polres TTU” ungkap Roberth.

“Berdasarkan keterangan Kepala Desa, dan berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian ternyata memang benar bahwa kasus dugaan korupsi dana desa Makun sudah ditangani Kepolisian Resort TTU, sehingga berkas pemeriksaan terhadap Kepala Desa Makun kami kembalikan kepada pihak Kepolisian berdasarkan MOU yang telah kami sepakati bersama” lanjutnya.

Roberth menambahkan, jika ada masyarakat atau pihak media yang ingin bertanya tentang penyelidikan kasus tersebut bisa berkoordinasi dengan pihak penyidik pada Resort Polres TTU.

Menurut Roberth, selain dugaan korupsi dana desa Makun, masih ada 3 kasus dugaan korupsi Dana Desa di TTU yang dihentikan oleh pihak kejaksaan karena kasus tersebut telah ditangani oleh pihak Kepolisian Resort TTU.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Exit mobile version