Site icon savanaparadise.com

Dua Cawabup Ende Ditetapkan Secara Resmi Dalam Sidang Paripurna DPRD

Rapat Paripurna XI DPRD Kabupaten Ende Dengan Agenda Pengumuman Penetapan Cawabup Ende, Selasa 9 November 2021 (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Ende, Savanaparadise.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende menggelar Rapat Paripurna XI dengan agenda tunggal Pengumuman Penetapan Calon Wakil Bupati Kabupaten Ende sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

Rapat ini di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ende, Fransiskus Taso, yang didampingi oleh Wakil Ketua II, Didimus Toki. Hadir juga dalam rapat tersebut, Bupati Kabupaten Ende, Djafar Achmad, Sekretaris Daerah, Agustinus Ngasu, pimpinan OPD, Bapak/Ibu Anggota DPRD dan juga kedua calon Wakil Bupati Ende, Dominikus Minggu Mere dan Erikos Emanuel Rede.

Pantauan media ini, usai penetapan nama calon Wakil Bupati yang dibacakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Ende dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (9/11/21), dilanjutkan dengan penarikan nomor undian calon Wakil Bupati, setelah rapat Paripurna di tutup.

Penarikan nomor urut dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Pemilihan (Panmil), Orba K. Ima dan angggota Panmil lainnya yang disaksikan oleh Anggota DPRD Ende, para Tim, Relawan dan simpatisan kedua calon, serta partai koalisi MJ jilid 2.

Setelah dilakukan penarikan nomor urut oleh kedua calon wakil Bupati, nomor urut 1 diperoleh calon Wakil Bupati atas nama, Erikos Emanuel Rede, dan nomor urut 2 diperolehcalon Wakil Bupati atas nama, Dominikus Minggu Mere.

Kedua Calon Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede (Nomor Urut I) dan Dominikus Minggu Mere (Nomor Urut 2)

Ketua Panmil, Orba K. Ima, kepada sejumlah awak media menyampaikan pengumunan penetapan calon Wakil Bupati Kabupaten Ende secara resmi telah dilaksanakan dalam rapat Paripurna dan sesudahnya dilanjutkan dengan pengambilan nomor urut calon yang sebagaimana telah kita saksikan bersama.

Selanjutnya sesuai aturan yang berlaku, jelas Orba, calon wakil Bupati yang sudah ditetapkan akan dijadikan dasar oleh Panitia Pemilihan (Panmil) dalam pemilihan.

Orba menambahkan setelah dilakukan penarikan nomor undian oleh masing-masing calon, maka panitia akan akan menyiapkan surat suara.

Setelah ini, ungkap Orba, besok, Rabu (10/11/2021), akan dilakukan penajaman visi-misi atau penyampaian pokok pikiran dari masing-masing calon Wakil Bupati atas Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPMJD) tahun 2019-2024.

“Untuk besok, jadwal yang sudah ditetapkan Panmil bahwa kegiatan akan di mulai pukul 09.00 -14.00 Wita dan hari Kamis (11/11/2021) akan dilakukan proses pemilihan”, beber Orba.

Dikesempatan yang sama, ketika disentil soal mekanisme pemilihan, anggota Panmil, Oktavianus Moa Mesi menjelaskan berdasarkan hasil kesepakatan bersama, mekanisme pemilihan yang akan dipakai adalah voting tertutup.

Menurutnya kesepakatan ini diambil oleh Panmil demi menjaga kerahasiaan sesuai dengan asas pemilu, Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (Luber).

“Kenapa kita tidak lakukan pemilihan voting terbuka dan memilih voting tertutup karena asa rahasia itu yang kita utamakan”, ucap Vian.

Penulis: Chen Rasi

Exit mobile version