Site icon savanaparadise.com

DPW NTT PPRN Mengklarifikasi Pemberitaan Pasca Munas Yang Tidak Sah

Kupang, Savanaparadise.com,- Ketua Umum DPW Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Nusa Tenggara Timur, Rudy Tonubessi mengatakan bahwa PPRN sebenarnya secara hukum tidak ada dualisme dalam kepengurusan.

“Memang dibeberapa waktu lalu PPRN sepertinya ada dualisme menurut publikasi media, tetapi sebenarnya secara secara hukum itu tidak benar”. Kata Tonubesi, kepada wartawan, belum lama ini di Kupang.

Dikatakannya , hal ini menjadi kewajiban kami di masing-masing DPW termasuk DPW NTT untuk meluruskan hal-hal yang berkaitan dengan dualisme kepengurusan dan kami mau meyakinkan kepada publik bahwa PPRN sebagai Partai yang perduli dan memperjuangkan hak rakyat tetap kokoh.

Sengketa PPRN berawal dari proses di Non-aktifkan Amelia Yani sebagai ketua umum melalui rapat DPP PPRN. Karena Amelia tidak mampu mempertanggungjawabkan target Parlemen Resoulves yang tidak sesuai dengan target pada Pemilu 2009. Sehingga pada Februari 2010 Amelia diberhentikan lantaran yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan DPP PPRN untuk melakukan pembelaan diri dalam rapat pleno DPP.

Dalam status dinon-aktifkan sebagai Ketua Umum PPRN, Amelia Yani menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) di Bandung, hal mana penyelenggaraan Munas itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam AD/ART PPRN. Sebenarnya usia PPRN belum mencapai usia 5 tahun sejak terbentuk. Ungkap Tunobessi sembari menceritakan kejadian itu.

Saat itu Amelia mengajukan permohonan pengesahan hasil Munas kepada Menkumham RI. Tetapi karena persoalan keabsahan Munas tersebut, menkumham tidak menerbitkan SK.

Atas sikap diam tersebut, Amelia Yani mengajukan gugatan PTUN dan gugatannya dikabulkan. Masih dalam proses upaya hukum banding dan kasasi, kemenkumham menerbitkan SK nomor 17 tahun 2010 yang mengesahkan hasil Munas Bandung.

Kemudian pada tingkat kasasi, MA membatalkan putusan PTUN, dengan demikian Munas dianggap sah adalah munas yang dilakukan di Jakarta sesuai dengan AD/ART PPRN.

Sehingga yang berhak mengajukan permohonan untuk pengesahan hasil munas adalah harus DPP PPRN dengan Ketua Umum, H. Rouchin dan Sekjend, Joller Sitorus ungkap Rudy Tonubesi.

Tonubessi merasa kesal dan aneh dengan SK nomor 17 tahun 2010 yang mana merupakan eksekusi terhadap Putusan kasasi, namun menurutnya terjadi keanehan dalam proses peradilan yang baru pertama kali terjadi di negara ini, dimana PTUN mengadili serta membatalkan Eksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung.

Selain itu Rudy Tonubessi menyebutkan indikasi keabsahan PPRN di NTT, dimana pada Pilkada Kota Kupang beberapa waktu lalu PPRN merupakan partai yang pertama kali diakomodir dalam proses politik tersebut. (Rey)

Exit mobile version