Site icon savanaparadise.com

DPRD TTU Masukkan Anggaran Siluman?

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p dir&equals;"ltr"><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;savanaparadise&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2019&sol;11&sol;IMG&lowbar;20191104&lowbar;162348&period;jpg"><img class&equals;"aligncenter size-large wp-image-352957" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;savanaparadise&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2019&sol;11&sol;IMG&lowbar;20191104&lowbar;162348-1024x767&period;jpg" alt&equals;"" width&equals;"670" height&equals;"502" &sol;><&sol;a> &NewLine; &NewLine;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Kefamenanu&comma; <a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;Savanaparadise&period;com">Savanaparadise&period;com<&sol;a>&comma;- Sidang III DPRD Kabupaten TTU tahun 2019 tentang pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten TTU mengalami kebuntuan&period;  Bupati dan sejumlah anggota DPRD terlibat adu argumen hingga nyaris adu jotos&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Akibatnya Bupati TTU&comma;Raymundus Sau Fernandez bersama Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah &lpar;OPD&rpar; meninggalkan Gedung DPRD menuju kantor Bupati TTU&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Dikantor Bupati&comma; Raymundus menjelaskan kepada media terkait deadlock yang terjadi antara DPRD dengan pemerintah&period; Menurutnya DPRD TTU melalui Badan Anggaran &lpar;Banggar&rpar; secara sepihak merubah Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran &lpar; KUA-PPAS&rpar; 2020&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Perubahan KUA-PPAS itu kata Raymundus bertentangan dengan Peraturan Pemerintah &lpar;PP&rpar; Nomor 12 tahun 2019  Tentang Pengelolan Keuangan Daerah &period; Ia menyebutkan pasal 89 sampai dengan pasal 91&period; Pasal itu kata Raymundus berbunyi Kepala daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS  berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pada pedoman penyusunan APBD&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8221&semi; pedoman penyusunan APBD yang baru itu adalah Permendagri nomor 33 tahun 2019 untuk APBD  2020&period; Dengan melihat ini pemerintah daerah menyusun KUA PPAS berdasarkan RKPD&period; RKPD itu disusun mulai dari proses Musrembang ditingkat dusun&comma; desa&comma; kecamatan&comma; kabupaten&comma; Forum OPD dan juga pokok-pokok pikiran DPRD&comma;&&num;8221&semi; kata Raymundus&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Oleh karena itu demikian Raymundus menyusun KUA PPAS sebagaimana pasal 89 didasarkan pada RKPD&period; Kita ajukan KUA PPAS ke DPRD itu melalui sebuah proses&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Setelah pokok pikiran disampaikan&comma; oleh pemerintah harus harus menetapkan RKPD dengan peraturan Kepala Daerah &lpar;Perkada&rpar;&period; Bila pemerintah daerah atau bupati tidak menetapkan Perkada untuk RKPD maka diberikan sanksi penundaan pembayaran gaji bupati selama 6 bulan&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8221&semi; Setelah pembahasan oleh Banggar dan ditetapkan dalam forum paripurna&comma; DPRD merombak sebagian usulan kegiatan yang diusulkan oleh pemerintah daerah&period; Merubah volume&comma; menghilangkan program dan kegiatan dan memasukan program baru yang tidak ada dalam RKPD&comma;&&num;8221&semi; kata Raymundus&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Dijelaskannya karena tidak ada dalam RKPD maka pemerintah tidak bisa mengikuti itu karena itu diluar ketentuan peraturan pemerintah yang menjadi petunjuk untuk pemerintah daerah untuk menyusun KUA PPAS&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Ia mengatakan Pemda juga bersurat ke DPRD&period; melalui surat itu Pemda telah menyampaikan supaya konsisten dengan dokumen perencanaan mulai dari musrembang dusun&comma; desa&comma; kecamatan&comma; kabupaten forum OPD&comma; pokok pikiran DPRD dan selanjutnya ditetapkan dgn RKPD dan perkada yg selanjutnya Pemda susun KUA PPAS berdasarkan RKPD dan diusulkan ke DPRD dan dibahas bersama&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8221&semi; Akan tetapi dalam pembahasan itu Banggar merubah usulan KUA PPAS terkait perumahan rakyat&comma; Tenaga Kontrak&comma; sektor prioritas&comma; atau urusan wajib sehingga Pemda tetap konsisten menolak keputusan BANGGAR itu dan kembalikan ke RKPD&comma;&&num;8221&semi; jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Untuk anggaran selisih  200 miliar yang dipersoalkan itu akibat dari DPRD melalui BANGGAR merubah usulan KUA PPAS yg diajukan oleh Pemda&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8221&semi; sesuai PP 12 tahun 2019 bahwa KUA dan PPAS itu adalah turunan dari RKPD yg telah ditetapkan dan tidak bisa dirubah kecuali perintah UU atau bencana alam&period;Oleh karena Pemda tetap sesuai pada aturan PP 12 THN 2019 sehingga DPRD keberatan yg berakhir dgn perdebatan&period; Konsistensi perencanaan itu yang harus dipegang dan bukannya lewat BANGGAR merubah atau mengganti program yg telah ditetapkan&comma;&&num;8221&semi; jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Sementara itu Wakil Ketua DPRD TTU&comma; Yasintus Lape Naif ketika dikonfirmasi SP enggan memberikan tanggapan&period; Yasintus dikonfirmasi terkait penambahan item dalam sidang banggar yang tidak sesuai dengan KUA PPAS yang ajukan oleh pemerintah&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Pesan yang dikirimkan oleh SP hanya dibaca oleh Yasintus yang juga ketua DPC Partai Hanura TTU ini&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Anggota DPRD TTU&comma; Oktofianus Sasi ketika dikonfirmasi SP mengatakan pada sidang kemarin &lpar; Senin&comma; 04&sol;11&rpar; dokumen KUA PPAS yang menjadi pokok masalah justru tidak dipegang oleh anggota DPRD TTU&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Dokumen KUA PPAS tersebut kata Okto merupakan hasil pembahasan anggota DPRD yang lama&period; Ia mengatakan dokumen tersebut hanya di kantongi oleh Ketua DPRD TTU yang lama&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8221&semi; Kami sampai sekarang  Dokumen KUA PPAS tidak kami pegang karena  dokumen KUA-PPAS yang telah ditandangani oleh bupati dan Dan Pimpinan DPRD yang lama&comma; ketua DPRD yang lama tidak mau serahkan ke pemerintah&comma;&comma; kata Okto&period;&lpar;SP&rpar;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version