Kupang – Polemik perekrutan Calon Taruna (Akpol) tahun 2024 Panitia Daerah (Panda) Polda NTT berbuntut panjang hingga ke DPRD Provinsi NTT.
Puluhan orang yang mengatasnamakan mereka sebagai Aliansi Rakyat Menggugat mendatangi kantor DPRD NTT.
Kedatangan mereka diterima Ketua Komisi I DPRD NTT, Yohanes De Rosari, Wakil Ketua, Ana Waha Kolin dan sejumlah anggota DPRD lainnya.
Kepada aliansi, Yohanes De Rosari mengatakan, polemik perekrutan Catar Akpol Polda NTT tahun 2024 akan diteruskan ke senayan melalui fraksi-fraksi yang ada di DPRD NTT.
“Kami akan mendorong masalah ini ke senayan lewat fraksi-fraksi yang ada di DPRD,” kata De Rosari di Kupang pada Jumat 12 Juli 2024.
Terkait keinginan aliansi agar DPRD NTT memanggil Kapolda, kata De Rosari, mengatakan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan melakukan hal tersebut.
Pasalnya, lembaga- lembaga atau instansi seperti kepolisian atau TNI adalah lembaga vertikal.
“Tata tertib kami membatasi audiens dengan Kapolda. Karena mereka instansi vertikal. Hanya bisa rapat konsultasi, itu juga kalau di buka ruang,” jelasnya.
Menurut De Rosari, hal yang bisa dilakukan Komisi I DPRD NTT adalah menerima masukan atau pengaduan dari masyarakat dan selanjutnya akan menyampaikan ke pimpinan.
“Jadi beda kewenangannya. Yang biasa kita minta adalah melalui fraksi-fraksi. Secara resmi kami sampaikan ke pimpinan dewan untuk kita proses dengan bersurat ke DPR RI,” tandasnya.
Diketahui bahwa puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat mendatangi DPRD NTT. Mereka diterima dan berdialog dengan KOMISI I DPRD NTT.
Pada kesempatan itu, Ketua Aliansi Rakyat Menggugat, Hemax Herewila, menyampaikan tiga tuntutan.
Tuntutan tersebut diantaranya, pertama, meminta DPRD NTT segera mengevaluasi proses penerimaan casis Taruna Akpol Polda NTT 2024.
Kedua, menuntut DPRD NTT untuk segera Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolda NTT.
Selanjutnya adalah menuntut DPRD Provinsi NTT Untuk segera meminta kepada pemerintah pusat agar NTT masuk sebagai daerah afirmasi penerimaan AKPOL. (Liam)