Site icon savanaparadise.com

DPD Mesti Diberi Porsi yang Sama dengan DPR

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p>Kupang&comma; Savanaparadise&period;com&comma;- Sebagai salah satu lembaga tinggi Negara&comma; Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia &lpar;DPD RI&rpar; harus diberi porsi yang sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia &lpar;DPR RI&rpar; karena lembaga tinggi Negara itu mewakili kepentingan seluruh Daerah di Indonesia&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang DR&period; Kotan Y&period; Stefanus&comma; SH&period; M&period;Hum mengatakan&comma; untuk membangun mekanisme double cheks and balances&comma; mestinya kewenangan membentuk Undang-Undang yang berkaitan dengan Otonomi Daerah&comma; Hubungan Pusat dan Daerah&comma; Pembentukan dan Pemekran serta Penggabungan Daerah&comma; Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Ekonomi lainnya serta berkaitan dengan perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dipegang oleh DPD RI&period; Sedangkan kewenangan untuk membentuk Undang-Undang lainnya dipegang oleh DPR RI&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;DPR RI ikut serta membahas RUU yang berkaitan dengan Otonomi Daerah&comma; Hubungan Pusat dan Daerah&comma; Pembentukan dan Pemekran serta Penggabungan Daerah&comma; Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Ekonomi lainnya serta berkaitan dengan perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah&period; Sedangkan DPD RI ikut membahas UU lainnya&comma;” ujar Jhon Kotan sapaan akrab DR&period; Kotan Y&period; Stefanus&comma; SH&period; M&period;Hum ketika menjadi nara sumber pada Focus Group Discussion &lpar;FGD&rpar; antara Pansus RUU MD3 DPD RI dengan DPRD Provinsi NTT di Ruang Sidang Kelimutu Gedung DPRD NTT&comma; Jumad &lpar;19&sol;6&sol;2015&rpar;&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Selain menampilkan Jhon Kotan&comma; FGD itu juga menghadirkan Ketua Pansus RUU MD3 DPD RI Prof&period; DR&period; John Pieris&comma; SH&period; MS dan Ketua DPRD NTT Anwar Pua Geno&comma; SH serta sejumlah anggota Pansus diantaranya Parlindungan Purba&comma; SH&comma; MH&comma; Ir&period; Anang Prihantoro&comma; Ir&period; H&period; Muhammad Mawardi&comma; MM&comma; M&period;Si&comma; DR&period; Nono Sampono&comma; Gede Pasek Suardika&comma; dan Ahmad Nawardi&comma; serta seluruh anggota DPRD NTT dan pimpinan SKPD Provinsi NTT&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ketua Pansus RUU MD3 DPD RI Prof&period; DR&period; John Pieris&comma; SH&period; MS mengatakan&comma; FGD itu digelar untuk menginventarisasi mater-materi yang berkaitan dengan perubahan UU MD3 terutama yang berkaitan dengan kewenangan legislasi DPD&comma; dan memetakan lebih lanjut materi putusan MK Nomor 92&sol;PUU-X&sol;2012 yang akan dimuat dalam Perubahan UU MD3 serta mendorong terciptanya mekanisme pembentukan legislasi yang efektif dan efisien&period;<&sol;p>&NewLine;<p>John Pieris yang merupakan senator asal Provinsi Maluku ini menyebutkan&comma; bagi DPD&comma; subtansi dari sebuah UU adalah bagaimana bisa mengakomodir seluruh kepentingan daerah&period; Selama ini&comma; kata dia&comma; DPD tidak berhak mebahas RUU secara penuh&period; &OpenCurlyDoubleQuote;DPD ingin agar bisa mengawal kepentingan dan aspirasi daerah dalam pembuatan UU karena jika hanya sampai pada tahap pertama maka akan sulit &comma;” katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia bahkan mengusulkan agar kedepannya&comma; anggota DPD RI tiap provinsi berjumlah 5-7 orang&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Ini gagasan harus diakomodir dalam revisi UU MD3 ini dan pertama muncul dari Provinsi NTT&comma;” kata John Pieris&period; <&sol;p>&NewLine;<p>Ketua DPRD NTT Anwar Pua Geno&comma; SH mengatakan&comma; secara politik ia dan lembaga DPRD NTT mendukung penuh penguatan DPD melalui revisi UU MD3&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Meski UU MD3 pada tanggal 5 Agustus 2015 baru berusia 1 tahun manun segera direvisi karena inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945&comma; sesuai putusan MK&comma;” kata politisi Golkar ini&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Anggota DPD RI lainnya yang menjadi anggota Pansus RUU MD3 Ahmad Nawardi yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur itu mengatakan&comma; ia mersakan benar betapa diskriminasinya UU MD3 bagi daerah&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Ada ketidak semimbangan antara pusat dan daerah&comma; bahkan di dua kamar satu blok di Senayan juga tadak seimbang&period; Itu pasalnya&comma; ia mengajak seluruh DPRD untuk berjuang bersama DPD RI memperbaiki bangsa Indonesia melalui revisi UU MD3&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Anggota Pansus Parlindungan Purba malah mengatakan&comma; DPD RI yang mengusulkan dan memperjuangkan UU Maritim&period; Senator asal Provinsi Sumatra Utara ini menegaskan&comma; DPD sangat konsen memperjuangkan berbagai kepentingan daerah&period; &OpenCurlyDoubleQuote;DPD merupakan sahabat dari se&semi;uruh Partai Politik dan juga sahabat dari seluruh DPRD se Indonesia&comma;” katanya&period;&lpar;EY&rpar;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version