Site icon savanaparadise.com

Divonis 20 Tahun, Terdakwa Narkoba RI-RDTL, Aisyah Menangis

Atambua, Savanaparadise.com,- Terdakwa kasus Narkoba yang tertangkap ketika melewati pintu batas RI-RDTL , Aisyah Divonis 20 Tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas I B Atambua. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Soesilo, didampingi hakim anggota Bukti Firmansyah, dan Frans Kornelis, Senin, 16/06.

Didampingin oleh Jaksa Penuntut Umum dan Petugas Keamanan serta tanpa pembela dari terpidana, Sidang berlangsung dalam suasana aman.
Aisyah terbukti bersalah secara hukum dengan membawa Narkotika golongan satu sebanyak 2.466.90 gram sabu-sabu melewati pintu batas RI-RDTL.

Sebanyak 2466.99 gram sabu-sabu yang dibawa, sekitar 2.466.87 telah dimusnahkan oleh POLDA NTT dan sisanya sebanyak 0.12 gram disita untuk barang bukti.

Aisyah terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat 2 UUD RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Putusan 20 Tahun Penjara.

Aisyah yang memakai seragam tahanan tak kuasa menahan tangis ketika difonis bersalah oleh majelis hakim dengan pidana 20 tahun penjara. Ketika dimintai tanggapan Aisyah menyatakan menerima putusan sedangkan JPU berkata masih pikir-pikir dulu dalam tenggang waktu 7 hari setelah persidangan.

Untuk diketahui, masih terdapat empat rekan dari terdakwa lainnya dalam kasus yang sama dan menunggu untuk disidang, diantaranya Zaskia, Imah, Eka serta Mr.Kennet yang merupakan warga negara Australia. (Nus)

Exit mobile version