Site icon savanaparadise.com

Dira Tome : Kalau bukan KPK, institusi mana yang bisa tegas memberantas korupsi?

Kupang, Savanaparadise.com,- Tersangka dugaan kasus korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Nusa Tenggara Timur (NTT) Marthen Dira Tome mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati Sabu Raijua dan mantan Kepala Bidang PLS Dinas PPO NTT itu menegaskan jika ada pihak atau okunum yang berupaya melemahkan KPK, maka hal itu merupakan langkah mundur upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.

“Jika ada pihak atau oknum yang berupaya melemahkan KPK maka ini merupakan upaya pembodohan di republik ini. Kalau bukan KPK maka institusi mana yang bisa tegas memberantas korupsi?,” kata Marthen kepada SH, Selasa (23/6).

Marthen menilai KPK adalah institusi yang dipimpin oleh orang-orang yang masih memiliki kekurangan dan kelemahan. Karena kelemahan itu ada pada orang atau oknumnya, maka sistem penerapan hukum di KPK yang harus diubah. Itu artinya, sistem penerapan hukum yang diubah, bukan sebaliknya lembaga KPK-nya yang dilemahkan.

“Menurut saya, yang bertugas di KPK mulai dari pimpinan sampai penyidik itu bukan lebih dari Tuhan Allah. Karena itu, sistem kerjanya yang diubah, bukan lembaganya yang disalahkan dan diobok-obok,” tegasnya.

Marthen mengakui dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PLS pada 17 Nopember 2014. Namun, tidak sedikit pun ia merasa benci apalagi berniat melemahkan KPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PLS sebesar Rp 77,6 miliar yang terdiri dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), program pengembangan budaya baca, dan program manajemen pengembangan pendidikan.

Komisioner KPK, Johan Budi kepada wartawan di Kupang belum lama ini, mengaku masih mencari bukti tambahan terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana PLS Dinas PPO NTT tahun 2007 lalu. Padahal, KPK sudah menetapkan Marthen Dira Tome sebagai tersangka pada 17 November 2014.

“Hingga saat ini KPK masih mencari bukti tambahan sehingga kasus tersebut belum ada kelanjutan,” katanya.

Johan menambahkan, untuk penanganan kasus korupsi, KPK lebih mengutamakan kasus yang menjadi prioritas. Selain itu, minimnya anggota penyidik di KPK juga membuat penanganan perkara menjadi lambat. Saat ini KPK melakukan evaluasi terhadap kinerja internal yang mana ada banyak tersangka yang melakukan pra peradilan karena ditetapkan sebagai tersangka.(DA/SH)

Exit mobile version