Kupang, Savanaparadise.com,- Wakil Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT), Jimmy Sianto meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur harus serius memperhatikan pengiriman calon tenaga kerja keluar NTT.
“Dinas Nakertrans harus serius perhatikan pengiriman TKW keluar daerah agar kedepan tidak ada korban seperti yang yang dialami Rista Bota dan Mami Ba’un di kota Medan,” kata Jimmy Sianto saat rapat dengar pendapat dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT.
Dewan kata Jimmy sangat mengharapkan agar Dinas Nakertrans perlu melakukan sosialisasi secara terus menerus hingga ke desa-desa, karena selama ini perekrutan calon TKI dan TKW paling banyak direkrut dari desa-desa.
Terkait kasus meninggalnya dua TKW asal NTT di kota Medan, hingga saat ini masih ada sekitar 15 orang TKW asal NTT yang tertahan di kota Medan, Sumatera Utara akibat sakit.
Dari 15 orang TKW tersebut, salah satu diantaranya dikabarkan kritis dan sedang dalam perawatan intensif di rumah sakit setempat.
Sebelumnya dikabarkan, ada sekitar 18 orang TKW asal NTT yang direkrut oleh perusahaan jasa tenaga kerja untuk dipekerjakan di negeri Jiran, Malaysia. Namun ke 18 orang TKW tersebut dipekerjakan di tempat pengelolaan sarang burung Walet.
Untuk itu, Dewan meminta kepada Pemerintah provinsi NTT melalui asisten pemerintahan, Yohana Lisapally agar segera menjemput ke 15 orang TKW asal NTT yang saat ini masih berada di kota Medan.
Sementara itu, juru bicara korban Medan, Pendeta Merry Kolimon dalam pertemuan antara keluarga korban Medan dengan Komisi D DPRD NTT meminta dewan dan pemerintah provinsi NTT agar mencari jalan keluar untuk mengatasi persoalan perdagangan orang, dan meminta agar menghentikan sementara pengiriman TKW keluar negeri, atau moratorium sehingga tidak ada lagi korban perdagangan orang di NTT.
“Pemerintah dan DPR NTT harus mencari jalan keluar agar kedepan tidak terjadi pengiriman TKW secara ilegal. Dan bila perlu pemerintah melakukan moratorium,” pinta Pendeta Merry Kolimon.
Menanggapi permintaan korban, ketua komisi D DPRD NTT, Servas Lawang mengatakan kalau urusan moratorium adalah kewenangan pusat, sehingga terhadap permintaan korban, dewan berjanji akan mengusulkan ke Pemerintah Pusat.
“Kami akan mengusulkan ke pemerintah pusat agar melakukan moratorium, karena moratorium merupakan kewenangan pemerintah pusat,” kata Servas Lawang.(Andi Sulabessy)