Site icon savanaparadise.com

Digugat Rp4,2 Miliar, Bupati TTU dan Dinas Kesehatan Terseret Kasus Pengadaan Vaksin

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p><strong>Kefamenanu&comma;- Savanaparadise&period;com&comma;-<&sol;strong> Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara &lpar;TTU&rpar; bersama Dinas Kesehatan setempat digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Kefamenanu dengan nilai sengketa mencapai lebih dari Rp4&comma;2 miliar&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kefamenanu&comma; perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 5&sol;Pdt&period;G&sol;2026&sol;PN Kfm dan diklasifikasikan sebagai perkara Perbuatan Melawan Hukum &lpar;PMH&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Gugatan diajukan oleh Ni Luh Putu Surya Agustini dari PT CML Metro Medika melalui kuasa hukumnya Emanuel Passar&comma; SH&period;&comma; C&period;Me&period; Sementara pihak tergugat adalah Pemerintah Kabupaten TTU Cq&period; Bupati Timor Tengah Utara dan Dinas Kesehatan Kabupaten TTU&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Pantaunan Savanaparadiae&period;com&comma;- Perkara ini didaftarkan pada Rabu&comma; 25 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Kefamenanu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam petitumnya&comma; penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak membayar biaya pengadaan vaksin Gardasil dosis I&comma; II dan III serta pengerjaan sistem digitalisasi pada Puskesmas Sasi di Kecamatan Kota Kefamenanu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Penggugat mengklaim telah melaksanakan pekerjaan tersebut&comma; termasuk pengadaan vaksin dan pengembangan sistem digitalisasi pelayanan kesehatan&period; Namun hingga pekerjaan selesai&comma; pembayaran disebut tidak dilakukan oleh pihak pemerintah daerah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Total nilai kerugian yang diklaim penggugat mencapai Rp4&period;299&period;532&period;377&period; Nilai tersebut terdiri dari biaya pengadaan vaksin Gardasil sebesar sekitar Rp3&comma;9 miliar dan biaya pengerjaan sistem digitalisasi Puskesmas Sasi sebesar Rp300 juta&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selain meminta pembayaran seluruh nilai pekerjaan&comma; penggugat juga meminta majelis hakim menghukum para tergugat membayar uang paksa &lpar;dwangsom&rpar; sebesar Rp1 juta per hari apabila lalai menjalankan putusan pengadilan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Penggugat juga meminta agar para tergugat dibebankan membayar seluruh biaya perkara serta putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding&comma; kasasi maupun peninjauan kembali&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kefamenanu&period;&lpar;SP&rpar;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version