<!-- WP QUADS Content Ad Plugin v. 3.0.5.1 -->
<div class="quads-location quads-ad1" id="quads-ad1" style="float:none;margin:0px;">

</div>
<p>Kupang, Savanaparadise.com,- Sidang kasus pidana umum terhadap Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Nusa Tenggara Timur (NTT) Ichsan Arman Pua Upa masih dalam agenda pemeriksaan para saksi. </p>
<p>Sidang perdana, , Selasa (21/4, dengan agenda pemeriksaan para saksi terus dilakukan karena para tersangka lainnya masih dalam buronan. Jaksa penuntut umum masih mengagendakan pada sidang lanjutan pada tanggal 27 April 2015.</p>
<p>Sidang dipimpin majelis hakim ketua Muhammad Laloni, Jaksa Penuntut Umum , Kadek ,SH serta dihadiri para terdakwa yakni Rafael Abineno, Agustinus Kaho dan korban Ketua IPNU NTT, Ichsan Arman Pua Upa.</p><div class="ad-middle"><p class="ad-title">ADVERTISEMENT</p><div class="ad-content"><div class="ad-content-a"><div class="ad-content-b"><div class="ad-content-c"><script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-8882367248828292"
 crossorigin="anonymous"></script>
<!-- header 970 x 250 -->
<ins class="adsbygoogle"
 style="display:inline-block;width:970px;height:250px"
 data-ad-client="ca-pub-8882367248828292"
 data-ad-slot="6008007437"></ins>
<script>
 (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
</script></div></div></div></div><p class="scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT</p></div>
<p>Sebelumnya kasus kekerasan dilaporkan korban di Mapolres Kupang Kota dengan nomor Polisi nomor LP/B/11/1118/2014/SPK Resort Kupang Kota tanggal 27 Desember 2014 lalu. Penganiayaan terjadi di depan SMK Muhammadiyah Kupang. Kasus penganiayaan dikenakan Pasal 170 Ayat (1), ayat (2) ke 1 KUHP Pidana kepada Rafael Abineno, Agustinus Kaho CS.</p>
<p>Ichsan Arman Pua Upa kepada wartawan usai persidangan mengatakan selaku korban atas kasus tersebut meminta kepada jaksa maupun majelis hakim menjatuhkan hukum seadil-adilnya.</p>
<p>&#8220;Sebagai warga negara tidak ada yang kebal hukum,” katanya.</p>
<p>“Proses ini akan terus saya ikuti sampai ada putusan hukum tetap oleh majelis hakim, dan ini akan memberikan efek kepada pelaku agar ke depan tidak boleh melakukan hal-hal yang menyebabkan orang lain terganggu.” (Ajhar)
</p>
Dianiaya, Ketua PW IPNU NTT Minta Keadilan

