Site icon savanaparadise.com

Di NTT Rawan Pelanggaran HAM Ketenagakerjaan

Kupang, Savanaparadise.com – Asisten III Setda Provinsi NTT, Eddy Ismail mewakili Gubernur NTT mengatakan bahwa di NTT masih terjadi pelanggaran HAM, pelanggaran terbesar terjadi pada bidang ketenagakerjaan baik itu TKI mau pun tenaga yang sedang bekerja di NTT itu sendiri.

Khusus TKI terjadi traficking dan penyiksaan sedangkan tenagakerja di NTT selalu dibayar tidak sesuai dengan upah kerja yang seharusnya mereka terima, ungkap Eddy Ismail dalam dialog publik bersama Komnas HAM RI di Ruang Rapat Sekda NTTm belum lama ini.

Menurut Eddy Ismail, peran aktif pemerintah sangat diharapkan agar bekerja dengan baik termasuk pengalokasian anggaran dan mampu berkolaborasi dengan Komnas HAM untuk pengembangan dan kemajuan daerah ini, jelasnya singkat.

Kepala Komnas HAM RI, Ifdal Kasim dalam dialog tersebut mengatakan bahwa tujuan Komnas HAM, untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta deklarasi universal HAM dan meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya serta kemampuannya dalam berparitisipasi di berbagai bidang kehidupan, tuturnya

Kepala Biro Perencanaan dan Kebijakan Komnas HAM RI, Johan Efendy mengatakan hal senada bahwa Komnas HAM adalah juga merupakan sebuah lembaga negara yang berfungsi mengkondusif negara.

Dikatakan juga bahwa saat ini Komnas HAM sedang melakukan seleksi kepengurusan dan keanggotaan baru bagi Komnas HAM dengan tujuan untuk terus diperbaharui dan menjadi lebih baik bagi pelayanan kepada masyarakat.

Selain hal diatas, juga untuk menginvetaris masukan-masukan dari daerah khususnya dari NTT terhadap TKI demi pembenahan Komnas HAM yang lebih baik serta kemajuan negara ini, sehingga arah dan tujuan Komnas HAM lebih tajam dari sebelumnya.

Komnas HAM juga berfungsi memberikan masukan kepada DPR untuk pengajuan kebijakan-kebijakan perlindungan dan keadilan, ungkap Efendy dengan tegas. (Rey)

Exit mobile version