Savanaparadise, Kupang – Upaya penyelematan Bank NTT agar tidak turun status jadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan menggandeng Bank DKI menuju titik terang.
Skema Kerjasama Usaha Bank (KUB) antara Bank NTT dengan Bank DKI untuk memenuhi Modal Inti Minimum (MIM) sebesar Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024 sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 menuju tahap akhir.
Upaya penyelamatan Bank NTT ini diapresiasi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT.
Hal ini disampaikan disampaikan Ketua Komisi III kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bank NTT pada Jumad 12 Juli 2024.
RDP yang digelar secara tertutup ini dihadiri Direktur Kredit, Hilarius Minggu dan Direktur Pemasaran, Kristian Adoe guna meminta penjelasan terkait tahapan proses KUB antara Bank NTT dengan Bank DKI.
Pasalnya, batas waktu kewajiban pemenuhan MIM sesuai Peraturan OJK kurang lebih tersisa 5 bulan.
Jonas mengatakan bahwa penjelasan dari pihak Bank NTT terkait KUB telah masuk proses negosiasi atau pendekatan. Berdasarkan jadwal, tahapan ini akan berakhir pada 31 Juli 2024.
Selanjutnya adalah tahapan penilaian aset milik Bank NTT oleh tim survei dari Bank DKI dan beberapa kesepakatan lainnya.
“Setelah itu masuk pada kesepakatan modal. Nanti ada tim survei datang lihat kondisi Bank NTT baru sepakat berapa pernyataan modalnya sesuai ketentuan dari OJK,” jelas mantan Wali Kota Kupang ini.
DPRD NTT kata Jonas, berharap KUB Bank NTT dengan Bank DKI dapat terwujud sesuai jadwal atau target yakni di bulan November 2024.
“Kita apresiasi dan mendukung. Karena Bank ini butuh dana itu sesuai persyaratan dari OJK,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Bank DKI yang mau menyelamatkan Bank NTT agar tidak turun status menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Ia juga menghimbau masyarakat NTT agar tidak perlu cemas dengan KUB antara Bank NTT dengan Bank DKI.
“Jadi KUB ini bukan seolah-olah Bank NTT ini merger atau gabung dengan Bank DKI. Tidak seperti itu. Ini hanya modal saja,” terangnya.
Calon Wali Kota Kupang ini juga menjelaskan bahwa penyertaan modal dari Bank DKI tidak sepenuhnya harus menggenapi kekurangan Modal Inti Minimum (MIM) Bank NTT sebesar Rp 600 miliar lebih.
“KUB itu tidak perlu nilainya sampai memenuhi 3 triliun. Kan kita hanya kurang 600 miliar lebih. 150 miliar saja sudah memenuhi persyaratan KUB,” tandasnya. (Liam)