Kupang, Savanaparadise.com,- Adriana Lulu Djami (33) diamankan aparat Kepolisian Resor Kupang Kota karena membunuh bayi perempuannya yang baru berusia dua tahun, (1/1).
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manase Jaha, kepada wartawan membenarkan kejadian itu. Menurutnya,
Pada hari Rabu (1/1) sekitar pukul 22.20 wita telah ditemukan pelaku membawa korban (anaknya) dalam keadaan meninggal dunia yang akan dikuburkan di penghijauan Jalan Adi Sucipto Kelurahan Penfui Kecamatan Maulafa Kota Kupang.
“Saksi atas nama Serda Helman menerangkan bahwa, sekitar pukul 22.15 Wita, Anggota POM AU Serda Helman, Pratu Bayu dan Prada Kurniawan melaksanakan patroli dengan menggunakan mobil Patroli 5357-03 ke arah Bandara El Tari. Sekitar 50 meter dari bundaran arah menuju bandara, unit patroli pom AU melihat motor Honda Beat DH 3360 BU, setelah melihat motor tersebut Pratu Bayu dan Prada Kurniawan mengecek motor tersebut dan berusaha mencari pemilik motor, setelah dilakukan pengecekan di sekitar lokasi anggota POM AU menemukan seorang perempuan (pelaku) dan mayat bayi perempuan yang sudah tergeletak di tanah dengan mengenakan pakaian bayi,” jelasnya, Kamis (2/1).
Karena janggal, anggota POM AU yang sementara berpatroli langsung membawa pelaku ke pos sambil menghubungi aparat kepolisian.
“Pelaku ibu rumah tangga tinggal di kos Jalan TTU, Uki Tau, RT042 RW002 Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo Kota Kupang,” ungkapnya.
Iptu Hasri Manase Jaha mengungkapkan kronologisnya, berawal saat korban kencing di kasur, pelaku yang merupakan ibu kandung langsung marah dan membenturkan kepala korban secara berulang-ulang di tembok, sehingga korban mengalami luka pada bagian kepala. Kondisi korban kemudian mengalami panas dan pelaku sempat memberikan obat.
“Kemudian siang tadi korban panas tinggi dan mengalami kejang-kejang. Sekitar pukul 16.00 Wita, karena pelaku panik dengan kondisi korban kemudian pelaku memberikan bantuan nafas buatan namun korban tidak tertolong dan meninggal dunia,” katanya.
Karena panik pelaku menghubungi suaminya dan memberitahukan bahwa korban sudah meninggal dunia. Sekitar pukul 18.00 Wita, suaminya datang ke tempat kejadian. Karena kondisi korban sudah meninggal dunia, suaminya menyolati korban dan menyuruh pelaku menguburkan korban di hutan dekat bandara. Kemudian sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku pergi ke tempat kejadian setelah sebelumnya telah menggali tanah menggunakan besi dan serok penggorengan dengan kedalaman sekitar 20 Centi Meter.
“Setelah selesai menggali tanah pelaku kembali ke kos mereka. Sekitar pukul 22.00 Wita, pelaku membawa korban dengan cara menggendong di bagian depan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat ke tempat kejadian untuk menguburkan korban,” tambahnya.
Namun upaya penghilangan nyawa anak kandung tersebut digagalkan, karena pukul 22.30 Wita, pelaku langsung diamankan anggota POM AU yang sedang berpatroli di Pos SPKT Pos Polisi Militer Lanud El Tari Kupang.
“Pukul 00.10 Wita, ambulance Rumah Sakit Bhayangkara tiba di Pos Polisi Militer TNI AU dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan visum. Pelaku dan suaminya menikah siri di TDM pada tanggal 25 Oktober 2016 dan pelaku merupakan istri kedua.Menurut keterangan pelaku bahwa pelaku mengalami depresi dan permasalahan ekonomi serta adanya permasalahan dengan suaminya,” ungkap Iptu Hasri Manase Jaha.(AP)