Site icon savanaparadise.com

Core Tax : Solusi Tantangan Reformasi Kebijakan Administrasi Perpajakan

Opini :  Patricia Nethania Siahaan, Mahasiswi semester 1 Fakultas Ilmu Administrasi Jurusan Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia

Reformasi kebijakan administrasi perpajakan diperlukan sebagai upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara melalui penerimaan pajak. Untuk itu diperlukan solusi modern yang lebih murah, mudah, dan sederhana, yang memungkinkan wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan secara mandiri. Oleh karena itu terhtung mulai tanggal 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Kebijakan Core Tax Administration System (CTAS) sebagai inovasi dalam teknologi administrasi pajak berbasis data NIK. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

 

CTAS sebagai Reformasi Administrasi Pajak

 

Kebijakan perpajakan sangat dipengaruhi oleh lingkungan yang dinamis (Rosdiana, 2021), dimana kebijakan perpajakan adalah salah satu kebijakan yang paling sering berubah. Hal ini menuntut pemerintah untuk terus beradaptasi dengan perubahan ekonomi, sosial, dan teknologi.

 

CTAS (Core Tax Administration System) hadir sebagai jawaban tantangan tersebut, terutama sebagai adaptasi terhadap teknologi yang berkembang pesat. Sistem ini dirancang menggunakan teknologi utama Commercial-Off-The-Shelf (COTS) yang menggunakan standar proses bisnis yang efisien sehingga dapat menyederhanakan proses pembayaran menjadi lebih fleksibel.

 

Sistem ini dirancang untuk menyeimbangkan hak wajib pajak dengan kewajiban negara, dengan target peningkatan tax ratio sebesar 1,5%. Selain kemudahan administrasi, CTAS berfokus pada pengurangan kesenjangan penerimaan negara yang hilang, memanfaatkan kemajuan teknologi untuk efisiensi dan transparansi. Dengan tax ratio yang lebih tinggi, diharapkan dapat mengurangi potensi kehilangan penerimaan negara dan mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil.

 

 

Cost of Taxation CTAS

 

Salah satu aspek menarik dari CTAS adalah menyajikan kemudahan yang ditawarkan dalam integrasi berbagai layanan perpajakan. Sebelumnya, wajib pajak harus melapor SPT Tahunan PPh, SPT Masa PPN, dan SPT Masa PPh Pasal 21 secara terpisah. Bahkan, pembuatan faktur pajak pun memerlukan aplikasi yang berbeda.

 

Sistem ini mampu menghemat waktu dan biaya melalui satu aplikasi yang mengintegrasikan semua yang dapat berdampak pada penurunan compliance cost. Ini tentu saja sangat menguntungkan, baik bagi wajib pajak maupun DJP. Dengan semakin mudahnya proses pelaporan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang akan patuh dan akhirnya mengurangi potensi kehilangan penerimaan negara.

 

Tentunya setiap inovasi besar membutuhkan investasi dan setiap perubahan besar akan membawa tantangan. Biaya pengembangan CTAS, meliputi pembuatan sistem, sosialisasi kepada publik, dan pelatihan pegawai, perlu diperhitungkan sebagai administrative cost dalam cost of taxation. Oleh karena itu diperlukan pengawasan efektif untuk memastikan implementasi kebijakan tersebut dapat dilaksanakan dengan benar, tepat, dan akurat.

 

Kunci Keberhasilan Kebijakan: Koordinasi dalam Tata Kelola

 

Kebijakan dan administrasi memiliki keterkaitan erat. Sebaik apapun kebijakannya, tidak akan terlaksana apabila administrasinya tidak baik. Dengan demikian perlu adanya keterkaitan antar kebijakan dengan tata kelolanya. Kata kunci dari tata kelola adalah koordinasi (Capano, Howlett, and Ramesh, 2015).

 

Penting bagi pemerintah untuk membangun koordinasi yang solid antara berbagai pihak yang terlibat, baik di level institusi pemerintah maupun dengan sektor swasta dan masyarakat.

 

Koordinasi ini dapat diperkuat melalui pengelolaan hubungan antar aktor denganmemanfaatkan struktur kelembagaan yang tepat. Dengan memanfaatkan struktur hierarki, kompetisi, dan jaringan, serta melalui sistem negosiasi yang efektif, sistem ini diharapkan dapat mencapai tujuan pajak yang lebih adil, efisien, dan transparan.

 

Apa yang Bisa Diharapkan dari CTAS?

 

CTAS adalah langkah besar menuju sistem perpajakan yang lebih efisien dan adil, namun tantangan literasi teknologi yang masih rendah menjadi hambatan, seperti masih adanya masyarakat yang kesulitan dalam pembukuan.

 

Meski tantangan ini harus dihadapi, manfaat jangka panjang dari implementasi CTAS jauh lebih besar. Dengan mendorong transformasi digital, CTAS diharapkan memperbaiki sistem perpajakan yang lebih efisien. Keberhasilan penerapannya juga akan bergantung pada administrasi dan pengelolaan hubungan antar aktor melalui struktur kelembagaan yang tepat dan koordinasi yang efektif di berbagai level.

 

Dengan keberhasilan implementasi CTAS, Indonesia diharapkan memiliki sistem perpajakan yang lebih efisien, terpercaya, dan adil bagi semua lapisan masyarakat. Penerapan teknologi ini bukan sekadar langkah modernisasi, tetapi juga upaya menciptakan sistem pengelolaan pajak yang lebih cepat, akurat, dan andal. Apakah CTAS mampu menjadi terobosan yang memenuhi kebutuhan perpajakan Indonesia sekaligus meningkatkan tax compliance?

 

Referensi

Capano, G., Howlett, M., & Ramesh, M. (Eds.). (2015). Varieties of Governance: Dynamics, Strategies, Capacities. Palgrave Macmillan UK.

Rosdiana, H. (2021). Lingkungan Kebijakan, Tata Kelola, dan Kelembagaan [Materi perkuliahan]. Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia.

 

Direktorat Jenderal Pajak. (2024, November 15). Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Pajak. Retrieved December 10, 2024, from https://pajak.go.id/id/siaran-pers/pemerintah-terbitkan-aturan-pelaksanaan-sistem-intiadministrasi-perpajakan-coretax

Exit mobile version