Site icon savanaparadise.com

Caplok Dana Desa 800 Juta Lebih, Eks Kades Letneo Selatan TTU, Jadi Tersangka

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p><strong>Kefamenanu&comma; Savanaparadise&period;com<&sol;strong>&comma;- Mantan Kepala Desa Letneo Selatan&comma; Kecamatan Insana Barat&comma; Marselinus Sanan&comma; pada rabu &lpar;19&sol;5&sol;2021&rpar; ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa &lpar;DD&rpar; senilai 800 juta lebih&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Marselinus ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa secara marathon hampir selama  9 jam oleh tim penyidik kejaksaan negeri Timor Tengah Utara &lpar;TTU&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kepala Kejaksaan Negeri TTU&comma; Roberth J&period; Lambila kepada wartawan mengatakan&comma; proses penyidikan terhadap penggunaan Dana Desa Letneo Selatan tahun anggaran 2017 &&num;8211&semi; 2019 didasarkan pada surat perintah penyidikan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara&comma; Nomor 209&comma; Tanggal 7 Mei Tahun 2021&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Lambila mengungkapkan&comma; berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi&comma; penyitaan barang bukti&comma; serta surat -surat yang terkait dengan perkara ini&comma; termasuk di dalamnya laporan  inspektorat terhadap pengelolaan Dana Desa Letneo Selatan&comma; maka tim penyidik kejaksaan negeri TTU mengusulkan untuk dilakukan penetapan tersangka&comma; dan selanjutnya telah diterbitkan surat pentapan tersangka Nomor Print 217&comma; Tanggal 19 Mei 2021 dengan tersangka atas nama MS yang adalah mantan Kepala Desa Letneo Selatan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Sesuai dengan hasil penyelidikan kami&comma; modus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh MS adalah pinjaman pribadi&period; Semua bukti pinjaman berupa kwitansi ada pada bendahara desa dan telah ditunjukan pada penyidik&&num;8221&semi; ungkap Robert&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Selain bukti pinjaman pribadi&comma; ada juga dana yang merupakan selisih lebih dari item pekerjaan yang seharusnya disetor kembali ke negara tapi tidak disetor dan digunakan untuk kepentingan pribadi&&num;8221&semi; lanjut Robert&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Robert mengurai bahwa akibat dari perbuatan tersangka ada indikasi kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersangka sebesar Rp&period; 853&period;771&period; 850&semi;<&sol;p>&NewLine;<p>Robert mengungkapkan&comma; hingga saat ini baru ditetapkan tersangka tunggal yakni mantan kepala desa MS&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk mendapatkan data &&num;8211&semi; data akurat untu kemudian diputuskan apakah ada tersangka lain atau tidak&&num;8221&semi; jelas Roberth&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Roberth berharap&comma; para kepala desa yang belum terjerat kasus korupsi bekerja dengan baik dan jika ada hal-hal menyangkut penyalahgunaan Dana Desa segera bereskan agar tidak berakibat hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pantauan media ini&comma; setelah ditetapkan sebagai tersangka mantan kades Marselinus yang masa jabatannya telah berakhir sejak November 2019&comma; langsung dikenakan rompi orange&comma; kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk ditahan di sel Mapolres TTU selama 20 hari ke depan&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Penulis&colon; Yuven Abi<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p><strong>Editor&colon; Chen Rasi<&sol;strong>&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version