Site icon savanaparadise.com

Bupati 2 Periode di NTT Bisa Maju Walikota Kupang

Pengamat Hukum Tata Negara, John Tuba Helan

Kupang, Savanaparadise.com,- Seberapa besarpun kepercayaan rakyat, masa jabatan bupati atau walikota tetap dibatasi. Namun, Seperti halnya presiden, bupati, walikota, dan gubernur hanya punya hak menjabat dua periode berturut-turut. Dengan kata lain, seseorang yang telah menjabat sebagai bupati selama dua periode tidak boleh mencalonkan diri untuk ketiga kalinya.

Hal itu Sudah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf N menyatakan, belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota dan calon wakil wali kota.

Namun ada pendapat yang berbeda dari Jhon Tuba Helan, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana). Ia mengatakan Bupati dua periode bisa mengajukan diri diluar kabupaten yang pernah dipimpinnya.

Ia mencontohkan Mantan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki bisa mencalonkan diri menjadi Walikota Kupang meskipun Ayub sudah pernah menjabat bupati dua periode dikabupaten Kupang.

“ Maaf,kalau tdk salah menjadi calon di daerah lain di luar daerah si mantan itu menjadi bupati diperbolehkan. Artinya,jika mantan Bupati Kupang menjadi calon walikota kupang boleh saja,” kata Tuba Helan kepada SP, Kamis, 18/10/19 di Kupang.

Ia mengatakan Bupati dua periode pada kabupaten lain punya potensi untuk mengajukan diri sebagai calon Walikota Kupang.

Untuk diketahui selain Ayub Titu Eki, Paul Mella juga merupakan mantan Bupati Timor Tengah Selatan yang telah menyelesaikan masa jabatannya pada periode ke 2. Selain itu pada tahun 2021 mendatang beberapa Bupati di NTT juga akan menaghiri masa jabatan periode ke 2. (SP)

Exit mobile version