Site icon savanaparadise.com

Buntut Pergub Nomor 33 Tahun 2025, 1000 Nelayan dan Pelapak Bakal Serbu Kantor Gubernur NTT

 

Kupang, Savanaparadise.com, – Gelombang penolakan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 33 Tahun 2025 terus membesar. Setelah melakukan pertemuan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Oeba, para nelayan dan pelapak kini bersepakat akan menggelar aksi turun ke jalan dengan melibatkan seribu lebih massa. Mereka berencana menyerbu Kantor Gubernur NTT di Kupang untuk menyuarakan tuntutan pencabutan Pergub yang dinilai memberatkan rakyat kecil.

Pergub tersebut mengatur kenaikan tarif retribusi hingga 300 persen, termasuk perubahan kewajiban pasokan ikan dari 2 persen menjadi 5 persen, serta tambahan pungutan dalam distribusi hasil laut. Kenaikan ini dianggap tidak masuk akal, apalagi sebagian besar nelayan hanya bisa melaut mengikuti musim.

“Kami sudah terlalu terbebani. Kalau cuaca buruk, kami tidak bisa turun melaut, tapi pungutan tetap ada. Pergub ini seperti mematikan kami pelan-pelan,” ujar Habel Missa, koordinator nelayan PPI Oeba, dengan nada kesal.

Hal senada disampaikan oleh Maria Lopo, seorang pelapak ikan di Pasar Oeba. Ia mengaku terpaksa menjual ikan dengan harga lebih tinggi karena harus menutupi biaya tambahan retribusi.

“Kalau harga saya naikkan, pembeli marah. Kalau harga saya turunkan, saya rugi. Jadi kami terjepit,” ungkap Maria.

Sementara itu, Sekretaris DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) NTT, Fransisko Meo, menegaskan bahwa Pergub 33/2025 lebih mengutamakan peningkatan pendapatan daerah ketimbang kesejahteraan rakyat.

“Kami mendukung PAD, tetapi jangan dengan cara membunuh usaha kecil. Pergub ini tidak berpihak pada nelayan dan pedagang. Kami minta Gubernur segera mencabut aturan ini,” katanya.

Aksi besar-besaran dipastikan berlangsung pekan depan. Para nelayan dan pelapak berencana melakukan long march dari PPI Oeba menuju Kantor Gubernur NTT. Selain berorasi, mereka juga akan membawa spanduk dan membacakan pernyataan sikap bersama, termasuk menyerahkan petisi massal yang menuntut pencabutan Pergub 33/2025 serta pencopotan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTT, Sulastri Rasyid, yang dianggap paling bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.

“Kami sudah tidak percaya lagi pada janji-janji manis pemerintah. Kalau aspirasi kami tidak didengar, maka kami akan bertahan di depan kantor gubernur sampai ada jawaban,” tegas Habel Missa.

Aksi ini diperkirakan akan menjadi salah satu unjuk rasa terbesar yang dilakukan nelayan dan pelapak ikan di NTT dalam beberapa tahun terakhir.(SP)

Exit mobile version