Kupang, Savanaparadise.com, – Puluhan orang yang menamai diri Forum Aksi Solidaritas Pembela Demokrasi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Tim Koalisi Merah Putih mendatangi kantor KPU Kota Kupang untuk mempertanyakan sikap lembaga itu yang membuka kotak surat suara pada tanggal 30-31 Juli 2014 lalu.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Melki Nona mengatakan, pihaknya mendatangi kantor KPU Kota Kupang guna mempertanyakan sikap KPU yang membuka kotak surat suara, sementara kotak suara tersebut merupakan barang bukti sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, KPU harus independent dengan tidak melakukan pembukaan kotak surat suara sebelum ada perintah MK untuk membuka dan melihat ada tidaknya penggelembungan suara yang dimaksud tim Prabowo-Hatta pada pilpres kali lalu.
“KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus benar-benar independen dan tidak boleh membuka kotak suara. Jadi kami minta dasar hukum apa yang memperkuat sikap KPU sehingga berani membuka kembali kota suara itu,” kata Melki Rabu, (6/8) di Kupang.
Sementara itu, perwakilan dari Tim Koalisi Merah Putih NTT, Jhoni Ballo menyampaikan bahwa kedatangan mereka di KPU Kota Kupang pagi tadi atas perintah Tim Koalisi Merah Putih pusat. “Intruksi ini berlaku untuk semua tim koalisi merah putih di seluruh Indonesia,” tutur Jhoni.
Dia juga mengatakan bahwa di NTT terdapat beberapa indikasi kecurangan namun potensi kecurangan itu tidak signifikan, seperti yang terjadi di TTU dan beberapa kabupaten lain yang sempat melakukan pemilihan ulang.
Sedangkan Jurubicara KPU Kota Kupang, Lodowyk Fredrik Ringu yang menerima massa tersebut mengatakan, pihaknya membuka kotak suara tersebut atas dasar perintah dari KPU Pusat.
“Kami diperintahkan oleh KPU Pusat untuk membuka kembali kotak suara, dan jika ini bermasalah pidana maka kami siap untuk dipidanakan,” kata Lodowyk. (Rm)