Site icon savanaparadise.com

Belum Ada Kesepakatan, Proses Mediasi PT SKM Dengan Deny Kinbenu di Nakertrans TTU Ditunda

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; center&semi;"><em><strong>Tim kuasa hukum PT SKM Roberth Salu&comma; SH&period;MH &amp&semi; Partners dan Deny Kinbenu Bersama Pendamping Hukumnya&comma; Viktor Manbait Sedang Pose Bersama Staf Nakertrans TTU Usai Mediasi Tahap I &lpar;Foto&colon; Yuven Abi&rpar; <&sol;strong><&sol;em><&sol;p>&NewLine;<p><strong>Kefamenanu&comma; Savanaparadise&period;com<&sol;strong>&comma;- Upaya mediasi yang dilakukan oleh Dinas Nakertrans TTU dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara bipartit antara PT Sari Karya Mandiri &lpar;SKM&rpar; dan Daniel Jehezkiel Kinbenu belum berhasil mencapai kesepakatan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Belum adanya kesepakatan tersebut dikarenakan&comma; Direktur PT SKM Hironimus Taolin tidak hadir pada saat mediasi tersebut&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Dalam proses perundingan tersebut&comma; Hironimus Taolin alias Hemus hanya diwakili oleh kuasa hukumnya Robert Salu&comma;SH&period;MH &amp&semi; partners&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Akibat dari ketidakhadiran direktur PT SKM ini&comma; maka upaya mediasi kedua belah pihak ditunda dan akan dilakukan mediasi tahap II pada tanggal 2 juli 2021 mendatang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Deny Kinbenu melalui pendamping hukumnya&comma; Viktor Manbait mengatakan&comma; kehadiran dirinya bersama Deny Kinbenu di Dinas Nakertrans TTU dalam rangka memberikan informasi lebih dalam terkait pengaduan yang disampaikan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurut Viktor&comma; pihak Nakertrans TTU sudah melakukan pengambilan informasi dari kedua belah pihak dan pada prinsipnya kita memiliki pandangan yang sama agar persoalan ini diselesaikan dengan cara mediasi dengan win-win solution&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Harusnya hari ini memang harus dilaksanakan proses itu hanya memang ada beberapa point penting yang mesti dihadiri sendiri oleh Direktur PT SKM sendiri&comma; karena ada hal-hal tekhnis yang informasinya lebih detail yang hanya bisa disampaikan oleh pihak perusahaan&&num;8221&semi; kata Viktor&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kita sudah bersepakat dengan itikad yang baik untuk win-win solution dan kita mengagendakan kembali pertemuannya nanti pada hari jumat tanggal 2 juli 2021 yang akan datang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sementara itu&comma; Kuasa hukum PT SKM Roberth Salu&comma; SH&period;MH menuturkan pihaknya menghormati pengaduan yang disampaikan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Intinya kami menghormati pengaduan yang disampaikan sehingga hari ini kami sebagai kuasa hukum datang untuk kita menyelesaikan persoalan ini secara damai&&num;8221&semi; kata Roberth&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Roberth menjelaskan bahwa upaya mediasi yang telah dilakukan oleh pihak Nakertrans bukan berarti bahwa persoalannya harus selesai di Dinas Nakertrans&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Jadi penyelesaian di sini tidak serta merta kita harus selesaikan di sini&period; Jadi bisa saja kita akan selesaikan diluar dari agenda yang sudah dijadwalkan oleh Dinas Nakertrans&&num;8221&semi; ungkap Roberth&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Roberth menjelaskan bahwa untuk hal-hal teknis yang belum dapat dijelaskan pada saat mediasi pertama&comma; pihaknya akan menanyakannya pada klien mereka dan hal-hal itu akan dijelaskan pada mediasi berikutnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Diberitakan sebelumnya&comma; Daniel Jehezkiel Kinbenu melaporkan Direktur PT SKM Hironimus Taolin karena diduga tidak membayar upah atau gajinya selama 16 tahun bekerja di perusahaan tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kepada wartawan Deny mengungkapkan jika dirinya sudah bekerja pada PT SKM sejak tahun 2004 hingga akhir 2020&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurutnya&comma; selama bekerja pada perusahaan tersebut dirinya tidak pernah diupah atau digaji sesuai dengan aturan UMP yang berlaku&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Selama saya bekerja pada PT SKM saya hanya menerima uang operasional&period; Uang operasional ini selain kami pake untuk kebutuhan dan kepentingan perusahaan&comma; sisanya kemudian saya irit untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga saya&&num;8221&semi; urai Deny&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Deny membeberkan&comma; pada tahun 2003&comma; Direktur PT SKM Hironimus Taolin mengajak dirinya yang saat itu memiliki sebuah perusahaan yakni CV Fortuna 17 untuk bekerja sama mengikuti tender proyek di TTU&period; Dalam proses tender yang dilakukan mereka kemudian memenangkan sebuah paket proyek di kota Kefamenanu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurut Deny&comma; waktu itu dirinya dijanjikan fee 3 persen namun setelah fee tersebut hendak diminta Hironimus tidak memberikan uangnya dengan alasan uang untuk fee tersebut sudah digunakan untuk melunasi pajak CV Fortuna 17&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Mendapatkan penjelasan demikian maka Denypun kemudian tidak pernah meminta lagi uang fee proyek tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Deny menuturkan&comma;kerjasama dirinya dengan Bos Hemus &lpar;Hironimus Taolin&rpar; terus berlanjut hingga akhir tahun 2020&comma; bahkan sejak 2004 dia sudah diangkat menjadi karyawan pada PT SKM&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Saya bekerja di PT SKM sejak 2004 dan bahkan diangkat sebagai direktur pada tahun 2019 dengan dasar akta notaris nomor 37 tanggal 31 mei tahun 2019&comma; yang dikeluarkan oleh notaris Maria Deo Muga&&num;8221&semi; jelas Deny&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sayangnya&comma; dalam kurun waktu tersebut&comma; Deny tidak pernah mendapatkan upah layaknya seorang karyawan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Saya tidak pernah digaji sesuai dengan standar UMP&period; Padahal mobilitas saya sangat tinggi&period; Untuk mendapatkan uang guna memenuhi kebutuhan keluarga saya&comma; saya mesti berhemat dari uang operasional yang dikasi oleh bos Hemus&&num;8221&semi; ungkap Deny sambil meneteskan air mata&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hal yang sangat disesali Deny adalah dirinya tiba-tiba diberhentikan secara sepihak oleh direktur PT SKM dengan alasan yang tidak jelas&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Karena diberhentikan sepihak dengan alasan yang tidak jelas maka dengan didampingi direktur Lakmas NTT&comma; Viktor Manbait&comma; ia melaporkan direktur PT SKM Hironimus Taolin Ke Dinas Nakertrans TTU untuk mendapatkan keadilan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Penulis &colon; Yuven Abi<&sol;strong><br &sol;>&NewLine;<strong>Editor &colon; Chen Rasi<&sol;strong>&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version