Site icon savanaparadise.com

Begini Penjelasan PT Flobamora Terkait Tarif 15 Juta Masuk TNK dan Pulau Padar

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p>&nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;<p>Kupang&comma; Savanaparadise&period;com&comma;- PT Flobamor sebagai Badan Usaha Milik Daerah &lpar;BUMD&rpar; milik pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur &lpar;NTT&rpar; kini memiliki peranan dalam pengelolaan Taman Nasional Komodo &lpar;TNK&rpar;&comma; khususnya Pulau Komodo dan Pulau Padar&comma; di Labuan Bajo&comma; Kabupaten Manggarai Barat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pengelolaan itu awalnya didahului dengan penandatanganan Memorandum of Understanding &lpar;MoU&rpar; antara Pemerintah Provinsi NTT dan Direktorat Jendral &lpar;Ditjen&rpar; Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem &lpar;KSDAE&rpar; Kementrian Kehutana&period; dan Lingkungan Hidup &lpar;LHK&rpar; RI&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Setelah MoU itu dilakukan&comma; dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama &lpar;PKS&rpar; antara PT&period; Flobamor dan Balai TNK&period; PKS ini dilakukan setelah Gubernur mengeluarkan SK penunjukan kepada PT&period; Flobamor dengan dasar yang kuat karena disertai ada payung hukumnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Direktur Operasional PT&period; Flobamor Abner Ataupah kepada media memberi penjelasan terkait tarif Rp 15&period;000&period;000 untuk paket Membership yang berlaku untuk 4 orang selama 1 tahun&period; Ia memberi perincian atas besar tarif tersebut dan peruntukannya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia mengatakan dalam laporan PT&period; Flobamor terkait pelaksanaan penguatan fungsi di Taman Nasional Komodo kepada Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem&comma; Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia&comma; secara rinci yakni&semi; kontribusi konservasi yang mana peruntukkan dan penggunaannya adalah untuk kegiatan yang tertuang dalam Rencana Pelaksanaan Program berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Balai Taman Nasional Komodo dan BUMD PT&period; Flobamor&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Komitmen BUMD PT&period; Flobamor dalam pengalokasian kontribusi konservasi adalah sejumlah Rp8&period;700&period;000&comma;- yang mana kegiatan-kegiatan tersebut diperlukan untuk mendukung pengelolaan Taman Nasional Komodo dan pemberdayaan masyarakat dengan perkiraan senilai kurang lebih Rp345 Milyar selama 5 tahun&comma;&&num;8221&semi; kata Abner&period;<&sol;p>&NewLine;<p>BUMD PT&period; Flobamor berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan usaha secara profesional agar seluruh kegiatan dapat terlaksana sesuai tata waktu dalam Rencana Kerja Tahunan sebagaimana telah disepakati&period; Pengelolaan alokasi dana ini tentu mengedepankan mitra lokal&comma; seperti<br &sol;>&NewLine;Perusahaan Daerah Kabupaten Manggarai Barat&comma; serta pengusaha masyarakat<br &sol;>&NewLine;lokal&period; Diharapkan&comma; pemberdayaan masyarakat dalam bentuk kemitraan ini dapat memberikan dampak ekonomi yang signifikan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Fasilitas tambahan sebagaimana telah disebutkan di atas berupa layanan<br &sol;>&NewLine;baggage claim di bandara&comma; transportasi shuttle bandara – hotel – pelabuhan&comma;<br &sol;>&NewLine;akses lounge bandara dan waterfront lounge&comma; serta souvenir berupa hasil karya<br &sol;>&NewLine;masyarakat lokal juga termasuk&comma; dengan alokasi biaya sebesar Rp4&period;000&period;000&comma;-&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Fasilitas ini dihitung sesuai dengan harga pasar yang berlaku&period; Selain itu&comma; bagi<br &sol;>&NewLine;setiap kontributor yang telah berkontribusi&comma; mendapatkan asuransi jiwa dan kecelakaan selama satu tahun periode kontribusi yang tidak hanya berlaku di Taman Nasional Komodo&comma; namun juga di wilayah Manggarai Barat dengan nilai maksimal Rp300&period;000&comma;-&period;<&sol;p>&NewLine;<p>PAD atau Pendapatan Asli Daerah baik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur maupun Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui badan usahanya&period; Dalam hal ini&comma; peran dan fungsi BUMD PT&period; Flobamor yang secara konkuren bersama Balai Taman Nasional Komodo melakukan upaya penguatan fungsi kawasan dapat memperkuat masing-masing pihak secara kelembagaan&comma; dan pada akhirnya dapat berkontribusi langsung secara ekonomi baik kepada negara maupun kepada daerah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>PAD ini jumlahnya bersifat tentatif&comma; disesuaikan dengan operasional bisnis serta komitmen yang telah dilakukan dan bergantung pada keberlangsungan usaha sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun&period; Hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab BUMD PT&period; Flobamor&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Peruntukkan PAD untuk Pemerintah Provinsi dan Pemda Manggarai Barat diambil dari Fasilitas&period; Begitu juga dengan keuntungan untuk PT Flobamor&period; Jumlahnya akan disesuaikan dengan peraturan yang ada&&num;8221&semi; ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia juga menjelaskan dari tarif itu juga ada alokasi untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak &lpar;PNPB&rpar; untuk Balai Taman Nasional Komodo senilai Rp 2&period;000&period;000&comma;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Abner juga menepis anggapan banyak pihak yang menyebut PT&period; Flobamor memonopoli semua jasa wisata khususnya TNK perlu diluruskan&period; PT&period; Flobamor dalam urusan TNK baik itu Pulau Komodo dan Pulau Padar hanya berperan sebagai penyalur&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sorotan ini muncul setelah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengumumkan kenaikan tarif masuk TNK sebesar Rp 15&period;000&period;000 berlaku untuk 4 orang dalam setahun&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurut Abner&comma; saat nanti diberlakukan&comma; semua yang berperan di dalamnya justru adalah para pelaku UMKM&comma; pelaku jasa wisata&comma; dan pelaku jasa transportasi yang ada di Labuan Bajo&comma; Bukan PT Flobamor&period; Dia menjelaskan&comma; PT&period; Flobamor hanya mengatur dalam sistem digitalisasi&period; Ia mengatakan semua pembelian paket Membership Rp 15&period;000&comma;000 hanya melalui Aplikasi Ini Sa&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Abner mengatakan hal tersebut perlu diatur untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti ijin yang tidak jelas&comma; sertifikasi yang tidak jelas&comma; dan juga mengatur standar-standar pelayanan yang layak bagi wisatawan atau pengunjung&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Semisal ada sopir yang jemput tamu dengan berpakaian yang tidak layak&comma; ada juga yang kendaraannya tidak punya STNK dan BPKB&period; Ini kan perlu diatur&period; Apalagi Labuan Bajo adalah destinasi wisata Super Premium&comma;&&num;8221&semi; tegasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Karena super premium&comma; makanya wajib kita atur agar pelayannya juga super premium&period; Cara mengaturnya yakni lewat digitalisasi&comma; sehingga semua bisa terakomodir dan bisa dikendalikan&comma;&&num;8221&semi; sambungnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ketika ada tudingan PT&period; Flobamor memonopoli semua jasa wisata yang ada di Labuan Bajo dengan kebijakan tersebut&comma; Abner Ataupah dengan tegas membantah&period; Dia menegaskan&comma; PT&period; Flobamora tidak ada urusan dengan jasa wisata&comma; karena itu urusannya agen travel&comma; operator tour&comma; maupun pelaku wisata&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Justru menurut Abner&comma; para pelaku wisata tersebut nantinya akan bekerja sama dengan PT&period; Flobamor&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sementara untuk jasa transportasi&comma; nanti akan didaftarkan melalui aplikasi INI SA untuk diatur bagaimana ijinnya&comma; kelengkapan surat-surat kendaraan&comma; sampai kepada standar-standar pelayanan yang ditetapkan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Jadi PT&period; Flobamor tidak memonopoli&comma; tetapi sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam hal ini Pemprov NTT dalam hal regulasi&period; Mengatur standarisasi&comma; manajemen dan digitalisasi&comma; itu fungsi PT&period; Flobamor di sini&comma;&&num;8221&semi; tegasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun yang perlu diketahui&comma; jelas Abner&comma; bahwa di dalam tarif tersebut sudah mencakup empat hal utama yakni&semi; pertama&comma; Pendapatan Negara Bukan Pajak &lpar;PNBP&rpar; yaitu tiket masuk ke Pulau Komodo beserta kegiatan-kegiatan di dalamnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kalau orang beli paket Rp15 juta dia bebas keluar masuk selama satu tahun dan perlu bayar lagi&period; Jadi PNBP itu sudah ada di dalamnya&period; Tiket masuk tidak berubah sesuai peraturan yang ada&comma;&&num;8221&semi; jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Fasilitas yang di dapat konsumen yakni saat tiba di Bandara Komodo&comma; disambut di Lounge VIP dan bisa menikmati berbagai makanan dan minuman secara gratis&comma; barang bawaannya pun diurus petugas bandara&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Setelah itu&comma; lanjut Abner&comma; ada penjemputan menggunakan mobil lokal dengan standar baik jenis kendaraan maupun pelayanan yang ditetapkan&period; Soal ini&comma; harga di lapangan bisa juga dinaikan dari harga pasaran saat ini&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selanjutnya&comma; apabila pengunjung diantar ke pelabuhan&comma; setibanya di sana akan mendapatkan makanan ringan dan minuman&comma; kemudian berangkat ke Pulau Komodo atau Pulau Padar&period; Setelah menikmati suasana di sana&comma; pengunjung akan mendapatkan souvenir gratis&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Souvenir itu pun diambil langsung dari masyarakat Komodo&period; Artinya masyarakat Komodo tidak perlu lagi berjualan&comma; hanya memproduksi&comma; karena sudah pasti ada yang membeli&comma;&&num;8221&semi; jelas Abner&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kadang selama ini jualan mereka tidak laku&period; Kada pulang tanpa satu pun yang terjual&period; Nah&comma; kali ini ada kepastian&period; Kedepan kalau bisa konter-konter souvenir di sana kita kosongkan saja&period; Benar-benar itu buat komodo&period; Souvenir itu bisa ditauruh di Bandara atau Pelabuhan atau di tempat yang lebih rapih dan punya standar lebih tinggi&comma;&&num;8221&semi; katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Keempat&comma; biaya konservasi&period; Untuk hal konservasi ini mencakup banyak hal dan tertuang dalam PKS antara Balai TNK dan PT&period; Flobamor&comma; baik itu renncana kerja jangka pendek&comma; jangka menengah dan jangka panjang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Jadi nantinya tahun pertama bisa dievaluasi&comma; apakah berjala sesuai rencana ataukah sebaliknya&period; Begitu juga dengan tahun kedua&comma; ketiga dan seterusnya&period; Jadi tidak serta-merta biaya konservasi ini dimanfaatkan oleh PT&period; Flobamor sendiri&comma;&&num;8221&semi; terangnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Berbagai hal yang mencakup konservasi adalah pengelolaan sampah&comma; penanaman dan transplantasi terumbu karang yang mana sesuai dengan hasil kajian Balai Konservasi&comma; penelitian-penelitian lanjutan&comma; pemberdayaan masyarakat khususnya UMKM&comma; penanaman pohon&comma; penanaman bambu&comma; serta hal lain yang berhubungan dengan konservasi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Secara detail pun telah tertuang di dalam Perjanjian Kerja Sama antara PT&period; Flobamor dan Balai Taman Nasional Komodo&period; Jadi ini bukan suka-sukanya PT&period; Flobamor&period; Tidak bisa juga dilakukan secara sepihak oleh PT&period; Flobamor&comma;&&num;8221&semi; ujarnya&period;&lpar;SP&rpar;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version