Site icon savanaparadise.com

Anggota DPRD, Vinsen Sangu Dukung Langkah Bupati Ende Soal Realisasi Gaji 13 Lampirkan Bukti Bayar Pajak

Anggota DPRD Ende,Vinsen Sangu, SH.,MH (Foto:Chen Rasi/SP)

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p>Ende&comma; Savanaparadise&period;com&comma;- Anggota DPRD Kabupaten Ende&comma; Vinsen Sangu&comma; SH&period;&comma; MH&comma; mendukung langkah yang diambil Bupati Ende terhadap realisasi pembayaran gaji ke-13 dengan melampirkan bukti pembayaran pajak&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurut pria yang akrab disapa Vinsen ini&comma; kebijakan Bupati Ende terhadap realisasi pembayaran Gaji ke-13 untuk ASN&comma; PPPK&comma; pimpinan dan anggota DPRD dengan melampirkan bukti pembayaran pajak adalah langkah positif&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Langka ini bagian dari strategi optimalisasi peningkatan PAD bagi Kabupaten Ende dari sumber penghasilan PBB khususnya subyek pajaknya berstatus sebagai ASN&comma; PPPK &amp&semi; Anggota DPRD kabupaten Ende&&num;8221&semi;&comma; kata Vinsen kepada media&comma; Selasa&comma; &lpar;24&sol;6&sol;25&rpar;&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Vinsen menguraikan&comma; berdasarkan Undang &&num;8211&semi; Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah&comma; pemerintah daerah diberi kewenangan untuk melakukan penetapan jenis pajak&comma; tarif serta mekanisme pemungutan dan penagihan pajak&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia menambahkan&comma; merujuk pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah&comma; memiliki kewenangan terkait pengelolaan keuangan daerah melalui pajak dan retribusi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Maka sejalan dengan amanat undang-undang tersebut&comma; jelas Vinsen&comma; kebijakan Bupati Ende tersebut sesuai dengan asas-asas otonomi daerah khususnya asas desentralisasi yakni wewenang yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk mengurus daerah dan pemerintahan di kabupaten Ende yang akuntabilitas&comma; partisipatif&comma; pemberdayaan&comma; efisiensi dan efektivitas menuju kabupaten Ende yang maju&comma; sejahtera dan berdaya saing&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Fakta atas hasil pungutan pajak pada tahun anggaran 2024 kebelakang&comma; PAD kabupaten Ende sangat rendah hasilnya&period; Bahkan PAD yang bersumber dari PBB pun penghasilannya tidak sesuai target penghasilan yang telah ditetapkan bersama antara Bupati dan DPRD&&num;8221&semi;&comma; ungkap Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende ini&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Vinsen membeberkan&comma; berdasarkan hasil pengawasan DPRD kabupaten Ende atas rendahnya PAD&comma; terungkap bahwa pemerintah daerah lemah dalam optimalisasi peningkatan PAD&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Berangkat dari realitas tersebut&comma; dirinya berpendapat kebijakan Bupati Ende yang mewajibkan subyek pajak dari golongan ASN&comma; PPPK&comma; Anggota DPRD adalah kebijakan tepat dari penggunaan kewenangan diskresi Kepala Daerah atas kelemahan atau bahkan kekurangan isi hukum dalam memaksa subyek pajak melunasi kewajibannya sebagai warga negara&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dijelaskan&comma; kewenangan diskresi adalah hak yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan atau tindakan diluar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku&comma; yang mana dalam situasi tertentu memerlukan penyelesaian cepat atau ketika aturan hukum yang ada tidak cukup jelas atau tidak cukup lengkap&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Sebagai wakil rakyat&comma; saya mendukung kebijakan Bupati Ende terhadap strategi peningkatan PAD untuk memajukan kabupaten Ende yang lebih baik&&num;8221&semi;&comma; tuturnya&period; &lpar;CR&sol;SP&rpar;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version