Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Menjelang pemilihan kepada daerah (Pilkada) 2020, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah diwajibkan mengundurkan diri sebelum pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 4-6 September 2020. Terkait itu Hendrikus Frengky Saunoah yang maju sebagai calon Bupati TTU, sudah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD TTU.
Hal yang sama juga pada Amandus Nahas yang maju berpasangan dengan Hendrikus Frengky Saunoah. Mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2019 tentang perubahan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Berdasarkan PKPU tersebut yang berhak menggantikan atau Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan adalah suara terbanyak dibawah nama calon tersebut.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Pemilu legislatif tahun 2019 yang lalu yang mendapat suara terbanyak kedua adalah Andina Winantuningtyas Setelah Hendrikus Frengky Saunoah.
Andina Winantuningtyas mengaku sudah dipanggil oleh DPC PDI Perjuangan pada bulan oktober 2020 yang lalu. Hasil pertemuan itu proses pengusulan PAW terhadap Andina akan dilakukan setelah pencoblosan pada tanggal 9 Desember 2020.
” Saya dipanggil pada bulan oktober kemarin kalau tidak salah. Akhir keputusannya setelah tanggal 9 besok ini. Jadi sementara ditunggu dulu sampai pilkada selesai,” kata Andina Winantuningtyas ketika menghubungi SP melalui layanan pertelepon, Selasa, 08/11/2020 dari Jakarta.
Andina Winantuningtyas mengaku optimis duduk di DPRD TTU menggantikan Hendrikus Frengky Saunoah yang kini maju sebagai calon Bupati TTU. Namun kata Dia pihaknya akan menunggu keputusan partai.
” Kalau saya sih selalu optimis. Cuman kita kembali lagi pada keputusan partai. Ia belum tahu keputusan partai seperti apa saat ini, Saya belum tahu,” ujar Andina Winantuningtyas.
Ia juga mengaku juga mendengar isu beredar yang menggantikan Frengky bukan dirinya. Meski demikian Ia tidak berandai-andai sebelum mendengarkan keputusan partai.
” Saya sudah dengar lama soal itu. Soal ada pertimbangan partai kita juga belum tahu. Soal siapa yang akan menggantikan, saya tidak mau mendahului partai,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah optimis diusulkan partai untuk menggantikan Frengky?, ia hanya menjawab singkat, ” Seharusnya begitu,” saya optimis kalau tidak optimis saya tidak mungkin ikut pileg pada 2 tahun yang lalu. Kita ikut itu kan bukan untuk main main,” Andina Winantuningtyas.
Ketika ditanya lebih lanjut apabila keputusan partai diluar dari hasil perangkingan suara pemilu legislatif, ia mengaku belum berpikir kearah sana. Terkait pemecatan terhadap dirinya, Andina mengaku hingga saat ini ia belum melihat surat itu.
” Saya sudah tahu soal itu. Pokoknya omongan negatif positif walaupun kita jauh disini kita udah dengar semuanya. Kalau misalkan dipecat juga apa sich yang fatal bangat kita juga belum tahu,” kata Andina Winantuningtyas.
Ketua KPU TTU, Polche Feka kepada SP mengatakan proses PAW yang sudah diproses adalah partai Golkar. Ia menjelaskan KPU hanya menunggu surat dari Surat Pimpinan DPRD TTU yang ditujukan kepada KPU TTU menyampaikan nama anggota DPRD TTU yang diberhentikan dan permintaan calon pengganti.(SP)