Site icon savanaparadise.com

Alih Fungsi Lahan Pertanian Di NTT Makin Marak

Kupang, Savanaparadise.com,- Anggota DPRD NTT, Patris Lali Wolo mengatakan maraknya pengalihan lahan pertanian berkelanjutan di wilayah NTT untuk pembangunan fisik, berdampak pada berkurangnya lahan pertanian serta berkurangnya produktifitas hasil pertanian. Untuk meminimalisir hal tersebut diperlukan sebuah Peraturan daerah (Perda) terkait perlindungan lahan pertanian di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

” Berdasarkan data, lahan pertanian yang telah dialih fungsi yaitu 0,40 persen per tahun, maka sangat diperlukan adanya perda guna meminimalisir maraknya alih fungsi lahan pertanian di NTT,” kata Anggota Fraksi PDIP ini kepada Wartawan, Senin, 06/06, Di kupang.

Patris mengatakan, petani di sejumlah daerah di wilayah NTT, telah menjual lahan pertaniannya ketika terdesak kebutuhan ekonomi, sehigga para petani tidak lagi memiliki lahan untuk bercocok tanam. Hal ini akan mengakibatkan pengangguran serta kemiskinan. Sehingga Ranperda perlu dijadikan Perda untuk mengatasi pengalihan fungsi lahan pertanian.

Dijelaskannya Ranperda mengenai perlindungan lahan pertaninan pangan berkelanjutan, dikonstruksi berdasarkan dua alasan yaitu urgenitas dan juga empiris. Dikatakannya, urgenitas karena lahan pertanian itu merupakan sumber kehidupan bagi para petani. Alasan empiris, karena adanya kecenderungan 0,40 persen dari lahan pertanian telah dialih fungsikan untuk kegiatan-kegiatan pembangunan fisik.

“Jadi perda ini dihadirkan bukan untuk melarang saja tapi juga membatasi masyarakat agar tidak menjual lahan pertanian untuk dialih fungsi, tapi memberdayakan dengan memberikan insentif bagi para petani. Bagaimana alih teknologi, menyediakan faktor-faktor produksi pertanian bagi masyarakat supaya bertani itu menjadi sektor yang diminati, karena akhir-akhir ini masyarakat khususnya para pemuda tidak lagi berminat menjadi petani, ” ungkapnya.(SP)

Exit mobile version