Site icon savanaparadise.com

AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar oleh JPU

Kupang, Savanaparadise.com – Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dituntut 20 tahun penjara, dalam sidang tuntunan JPU yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (22/9/2025).

Dalam pembacaan tuntutan, AKBP Fajar dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun, serta pidana denda sebesar Rp5.000.000.000 (Lima miliar rupiah), subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.

Selain itu, AKBP Fajar juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp359.162.000 sesuai hasil penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Rinciannya, anak korban I.S. sebesar Rp34.645.000, anak korban M.A.N. sebesar Rp159.416.000, dan anak korban W.A.F sebesar Rp165.101.000.

Barang bukti berupa pakaian, handphone, laptop, serta rekaman video dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang-barang milik korban dikembalikan.

Hal-hal yang Memberatkan AKBP Fajar

AKBP Fajar tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan. Perbuatan AKBP Fajar menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban, serta kasus ini menjadi viral di media sosial, menimbulkan keresahan masyarakat luas.

“Sebagai aparat penegak hukum, terdakwa seharusnya menjadi teladan, namun justru mencoreng nama baik institusi,” jelas JPU Arwin Adinata saat membaca tuntutan.

Menurutnya, perbuatan terdakwa merusak citra Polri dan bangsa di mata internasional, serta tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak sehingga tidak ada hal yang meringankan terdakwa AKBP Fajar.

Komitmen Penegakan Hukum

Kejati NTT menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas, memberikan perlindungan kepada anak, dan memastikan keadilan bagi korban.

“Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Tuntutan ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan berkomitmen melindungi masa depan generasi penerus bangsa,” tegas JPU dalam persidangan.

Sidang ditunda pada hari Senin tanggal 29 September 2025 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoo’i) dari penasehat hukum terdakwa.

Exit mobile version