Kupang, Savanaparadise.com,- Pemerintah NTT mengakui keberadaan 568 organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang resmi beroperasi baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ormas ini telah diverifikasi dan terdaftar secara resmi di Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol).
Kepala Badan Kesbangpol Perlindungan Masyarakat (Linmas) NTT, Sisilia Sona mengatakan Tidak semua ormas tersebut aktif melaksanakan aktivitas sesuai aturan dan amanat Undang- Undang (UU).
Sisilia menguraikan, 568 ormas yang terdaftar itu, hanya 68 ormas yang berada di tingkat provinsi, sedangkan 500 ormas lainnya ada di seluruh kabupaten/kota. Sebenarnya jumlah ormas lebih banyak lagi, karena banyak juga ormas yang tidak terdaftar.
“Ormas yang belum terdaftar itu sulit didata. Keberadaan ormas itu baru diketahui ketika ditanya saat melakukan aktivitas,” kata Sona kepada wartawan setelah menggelar kegiatan Sosialisasi UU 17 Tahun 2013 tentang Keormasan di kantornya, Senin (11/4).
Sona menjelaskan, UU 17 tahun 2013 tersebut belum bisa dijalankan karena Peraturan Pemerintah (PP) sebagai penjabaran dari UU dimaksud belum ada. Padahal sesuai aturan, paling lama dua tahun setelah diundangkan, sudah ada PP sebagai acuan atau penjabaran untuk dilaksanakan. Sosialisasi yang dijalankan ini karena draf PP sudah ada dan presiden segera tanda tangan.
‘ Sosialisasi UU dimaksud dinilai sangat penting untuk dilaksanakan karena ada sejumlah perubahan yang harus diketahui ormas- ormas di daerah ini. Misalkan, aturan sebelumnya mengamanatkan, kepengurusan di semua tingkatan harus minimal mencapai 25 persen di wilayah itu. Artinya, untuk didaftar di tingkat kecamatan, ormas tersebut sudah terbentuk di 25 persen jumlah desa/kelurahan. Begitupun untuk jenjang pemerintahan di atasnya. Namun UU 17 Tahun 2013, ormas hanya mendafta di daerah atau tempat domisili,” jelasnya.
Walau demikian, lanjut Sisilia, pemerintah tetap melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap ormas tersebut. Untuk tingkat provinsi pun, dibentuk satu lembaga pengawas dimana gubernur menjabat sebagai ketua, Kesbangpol Linmas sebagai sekretaris, dan institusi lain menjabat sebagai anggota. Ketika ormas itu melakukan sebuah kegiatan, maka koordinasi akan dilakukan dengan institusi atau instansi teknis yang dalam wadah ini sebagai anggota.
Ormas yang melakukan aktivitas menyimpang, Sona mengatakan akan dibuat teguran tertulis pertama dan kedua hingga pendalaman. Jika dinilai penyimpangan yang dilakukan cukup berat yang mengganggu kestabilan dan keamanan, izinnya bisa dicabut,” papar Sisilia.
Tri Djaladara dari Dirjen Kesbangpol mengatakan, PP sebagai penjabaran dari UU 17 Tahun 2013 itu sudah di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mudah- mudahan dalam waktu dekat, PP sudah disahkan untuk dilaksanakan. Keberadaan UU ini tidak dimaknai sebagai tekanan terhadap ormas, tapi dalam konteks kemitraan. (SP)