Site icon savanaparadise.com

93 % Warga Kabupaten Nagekeo Tidak Tahu Mekanisme Pengurusan Akta Kelahiran

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p>Nagekeo&comma; Savanaparadise&period;com&comma;- Hampir seluruh warga di Kabupaten Nagekeo&comma; Nusa Tenggara Timur &lpar;NTT&rpar;&comma; belum memahami mekanisme dan prosedur pengurusan Akta Kelahiran&period; Akibatnya&comma; masih banyak anak-anak yang belum memiliki Akta Kelahiran&period; Demikian hasil kajian Plan Indonesia Program Unit &lpar;PU&rpar; Nagekeo&comma; selama 3 bulan terakhir&comma; yang dipaparkan dalam workshop di Hotel Sinar Kasih&comma; Mbay&comma; Kamis &lpar;20&sol;9&sol;2012&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Workshop itu dihadiri Wakil Ketua DPRD Nagekeo&comma; Thomas Tiba&comma; sejumlah pimpinan SKPD Tingkat Kabupaten Nagekeo&comma; para camat&comma; Kepala Desa dan Lurah&comma; tokoh masyarakat&period; Toko agama dan stakeholder lainnya&period; Kegiatan workshop itu dibuka oleh Bupati Nagekeo&comma; Yohanis S&period; Aoh yang diwakili Asisten I Sekretariat Daerah &lpar;Setda&rpar; Kabupaten Nagekeo&comma; Gaspar Djawa&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sri Suharyatie&comma; konsultan assessment menjelaskan&comma; dengan mengambil sampel di 3 kecamatan&comma; yakni Kecamatan Aesesa&comma; Aesesa Selatan dan Nangaroro&comma; terungkap&comma; 93&comma;41 &percnt; warga mengaku tidak tahu mekanisme dan prosedur mengurus Akta Kelahiran&comma; Kondisi ini diperparah dari ketidaktahuan warga akan pentingnya kepemilikan Akta Kelahiran&comma; Dari sekitar 450 responden yang tersebar di ketiga kecamatan itu&comma; semuanya &lpar;100 &percnt;&rpar; menyatakan tidak tahu apa arti pentingnya Akta Kelahiran bagi mereka&period; <&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Begitupun di tatatan para pejabat daerah atau pegawai di lingkup pemerintahan daerah&comma; ternyata hanya setengahnya atau sekitar 57&comma;14 &percnt; yang mengaku telah memahami arti pentingnya Akta Kelahiran&comma; termasuk kerangka hukumnya&period; Sisanya&comma; 42&comma;86 &percnt; belum memahami kerangka hokum arti penting Akta Kelahiran&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Akibatnya&comma; dari 50&period;051 orang anak di kabupaten Nagekeo&comma; baru 5&comma;378 atau 10&comma;75 &percnt; yang memiliki akte kelahiran&period; Sementara 89&comma;25 &percnt; anak belum mendapat hak identitas sebagai warga negara<&sol;p>&NewLine;<p>Walau demikian&comma; telah ada regulasi yang cukup memadai&comma; mulai dari tingkat nasional&comma; hingga daerah&period; Bahkan perhatian DPRD dan Pemerintah Daerah Nagekeo terhadap pelayanan Akta Kelahiran ini sudah sangat memadai dengan adanya Peraturan Daerah &lpar;Perda&rpar; Nomor 7 tahun 2009&period; Perda itu telah mengakomodir struktur orgnisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah &lpar;UPTD&rpar; untuk mendekatkan pelayanan pengurusan Akta Kelahiran di 7 kecamatan se kabupaten Nagekeo&period; Juga telah adanya Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan&comma; serta Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi penggantian biaya cetak Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk &lpar;KTP&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun demikian&comma; ternyata pelayanan Akta Kelahiran sejauh ini masih terpusat di kantor Pencatatan Sipil di Mbay dan masih menjadi satu bagian dengan pelayanan pendaftaran penduduk&period; Disamping itu&comma; waktu pelayananan pengurusan akte juga terbatas&comma; yakni hanya hari Senin-Kamis saja&period; Sedangkan hari Jumat dan Sabtu loket pelayanan hanya dibuka untuk pengambilan akte atau KTP&period; Hal ini&comma; menurut data assessment itu&comma; nampaknya ikut dipengaruhi oleh kurangnya pemahaman menyangkut kelembagaan dan terbatasnya Sumber Daya Manusia &lpar;SDM&rpar;&period; <&sol;p>&NewLine;<p>Diperoleh juga data&comma; di antara para pejabat atau pegawai yang diwawancarai&comma; ternyata hanya 28&comma;57 &percnt; yang mengaku telah memahami kelembagaan dalam pengurusan Akta Kelahiran&comma; sedangkan 57&comma; 14 &percnt; mengaku tidak paham dan 14&comma;29 &percnt; mengaku tidak tahu&period; Menyangkut kerjasama antar lembaga&comma; juga belum terbangun secara baik&period; Misalnya saja&comma; pencatatan kelahiran bisa dibantu juga oleh bidan yang membantu kelahiran namun sejauh ini belum ada perjanjian kerjasama antar Dinas Kesehatan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menyangkut bagaimana penyimpanan data terkait Akta Kelahiran di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nagekeo&comma; ternyata tidak semua staf memahami penyimpanan data yang baik&period; Ada sekitar 42&comma;86 &percnt; staf tidak memahami pentingnya penyimpanan data dan pembentukan data base pelayanan Akta Kelahiran sebagai data vital kependudukan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dengan adanya hasil assessment ini&comma; jelas Manejer Plan Indonesia Program Unit Nagekeo&comma; Yahya Ado&comma; diperoleh gambaran yang jelas menyangkut sistem pencatatan kelahiran dan permasalahan yang dihadapi di Kabupaten Nagekeo untuk bersama pemerintah daerah mencari jalan keluarnya&period; Seperti halnya di beberapa daerah lain&comma; jelas Yahya&comma; Plan Indonesia mengembangkan program yang mendorong pemerintah daerah untuk mendekatkan pelayanan Akta Kelahiran kepada masyarakat melalui UPTD dan bidan penolong kelahiran melalui sistem jemput bola&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kita berharap&comma; dengan adanya sistem pencatatan kelahiran yang baik&comma; maka semua anak di daerah ini dapat memiliki Akta Kelahiran yang merupakan haknya sebagai warga negara&comma;” jelas Yahya&period;&lpar;&ast;&sol;Elas&rpar;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version